Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam.
Berikut ini Aturan Lengkapnya yang diterima Islamedia, kamis (15/2/2018)
ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA;
- Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
- Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
- Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
WAKTU SHOLAT SHUBUH:
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
- 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
- Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
- Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
- Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :
- Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
- Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :
- Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
DASAR HUKUM :
Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978)
Sumber : eramuslim.com