fbpx

Pelunasan Biaya Haji 2018 Tahap Pertama Mulai 3 April

Besaran biaya rata-rata BPIH reguler sebesar Rp35.235.290,00 telah disetujui oleh DPR dan Kemenag beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra (Nafit), pihaknya saat ini menunggu penetapan BPIH tiap embarkasi dalam Keputusan Presiden yang diharapkan segera terbit bulan ini.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pelunasan BPIH regular terdiri dari dua tahap. Pelunasan tahap kesatu pada tanggal 3-20 April 2018, sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan pada hari kerja pada tanggal 8-18 Mei 2018. Masing-masing tahapannya diperuntukkan bagi Jemaah dengan ketentuan yang telah diatur dengan jelas.

Tahap kesatu diperuntukkan bagi :

  • Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan;
  • Jemaah haji yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Sedangkan pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi:

  • Jemaah Haji yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu yang berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  • Jemaah Haji yang mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap kesatu;
  • Jemaah Haji yang mengajukan percepatan karena lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
  • Jemaah haji cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.

Sementara untuk pengajuan percepatan pemberangkatan haji, diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Jemaah yang mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016;
  2. Jemaah yang mengajukan lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia adalah suami/istri/anak kandung/adik kandung dari jemaah yang bersangkutan;
  3. Surat permohonan percepatan pemberangkatan disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tempat mendaftar haji reguler, dilampiri dengan bukti pendukung yang valid dan relevan, serta akan diinput dalam aplikasi Siskohat;
  4. Penentuan keberangkatan Jemaah Haji tergantung dari sisa kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota yang diambil berdasarkan urutan nomor pendaftaran atau nomor porsi.

sumber : (hajiumroh.web.id)

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami