fbpx

Bagaimana Hukumnya Mendorong Orang yang Lewat di Hadapan ketika Shalat?

PERKARA shalat merupakan perkara yang sering dibahas, karena merupakan perbuatan yang setiap hari dilakukan dan banyak permasalahan yang terjadi di dalamnya.

Salah satu permasalahannya yaitu ketika kita shalat pasti ada yang namanya pembatas shalat. Biasanya berupa sajadah atau kain lainnya, untuk menandakan sampai sebelah mana tempat pembatas shalat.

Tetapi apabila kita tidak menggunakan sajadah atau pembatas shalat, seberapa jauh jarak orang shalat dengan pembatasnya?

Begitu banyak redaksi yang membahas tentang jarak orang shalat dengan pembatasnya, salah satunya yaitu menurut hadis Bukhari (Ibnu Hajar Al-Asqalani, 1997: 269) disebutkan bahwa:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ : كَانَ بَيْنَمُصَلَّى رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَبَيْنَ الْجِدَارُ مَمَرٌ الشَّاةِ

“Dari Sahal, dia berkata, “Adakah jarak antara tempat shalat Rasulullah SAW dengan dinding sekedar tempat lewat kambing.”

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa jarak antara Rasulullah dengan pembatasnya adalah sama dengan jarak yang dapat dilewati kambing.

Ada yang mengatakan bahwa batas minimalnya adalah tiga hasta berdasarkan hadits Bilal, “Sesungguhnya Nabi SAW shalat di Ka’bah dan antara beliau dengan tembok sejarak tiga hasta,” Bisa dikatakan bahwa jaraknya yaitu sebatas kita bisa untuk melakukan sujud.

Permasalahannya, apabila kita sedang melaksanakan shalat di tempat yang ramai, tidak dipungkiri seringkali ada orang yang lewat di hadapan kita. Nah, setelah mengetahui seberapa jauh jarak antara orang shalat dengan pembatasnya, bagaimana hukumnya mendorong seseorang yangsedang lewat di depan kita ketika kita shalat?

Berdasarkan pengalaman, saya pernah menemui kasus seperti judul di atas. Suatu ketika saya sedang berhenti di suatu masjid, ketika saya ingin melaksanakan shalat tiba-tiba saya melihat ada anak kecil yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Akhirnya orang yang shalat tersebut mendorong anak kecil tersebut agar berpindah dari posisinya, karena anak kecil itu berdiri di depan orang shalat tepat pada tempat orang tersebut untuk bersujud.

Otomatis kalau anak kecil tersebut tidak didorong atau disuruh berpindah tempat, maka orang yang shalat tidak bisa bersujud. Nah, mulai dari itu saya penasaran apakah boleh mendorong orang atau anak yang lewat di depan orang yang sedang shalat, dan bagaimana hukumnya?

Dalam kitab Fathul Baari ada sebuah hadist yang menjelaskan bahwa “janganlah engkau membiarkan seseorang lewat di hadapanmu sedang engkau melakukan shalat. Apabila ia enggan kecuali harus diperangi, maka hendaklah ia memeranginya.”

Dalam hadis muttafaq ‘alaih (KH. Ahmad Mudjab Mahalli, 2004: 271), terdapat hadis sebagai berikut:

حَدِيْثُ اَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ رَضِيَ الله عَنْهُ : اَنَّ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَمْ قَالَ اِذَا كَانَ اَحَدُكُمْ يُصلِّي فَلَا يَدَعْ اَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلْيَدْرَاْهُ ما اسْتَطَاعَ فَاِنْ اَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَاِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, dia telah telah berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Apabila seseorang diantara kamu sedang shalat, maka janganlah membiarkan seseorangpun melintas di hadapannya. Sekiranya ada orang yang melintas, maka hendaklah dia menghalangi semampunya. Sekiranya penghalangan tersebut tidak dihiraukan, maka hendaklah dia memukulnya, karena sesungguhnya orang tersebut adalah syetan.”

Hadis di atas menjelaskan tentang larangan orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat, karena merupakan perbuatan dosa besar sehingga apabila ada orang yang melakukannya harus dicegah.

Menurut saya sendiri apabila ada orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat, harus dicegah. Setidaknya kalau sudah terlanjur lewat di depannya, boleh didorong agar berpindah posisi. Tetapi saya juga menyarankan apabila kita melakukan di tempat umum sebaiknya mencari tempat yang dekat dengan tembok agar tidak mudah dilewati oleh orang lain.

Kalau tidak memungkinkan untuk mencari tempat yang dekat dengan tembok, maka shalat di mana saja. Asalkan ketika shalat, di depan kita harus diberi pembatas agar orang lain yang lewat mengetahui sebatas mana tempat kita untuk shalat. Jadi mereka tidak sembarangan lewat di depan orang yang sedang shalat. Wallahu alam.

sumber : (islampos.com)

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami