fbpx

Melalaikan Shalat karena Perjalanan?

DALAM Islam, ketika kita berada di dalam kesempitan, kita diperbolehkan menggabungkan dua sholat atau yang biasa kita sebut dengan menjama’. Diperbolehkan pula meringkas jumlah roka’at sholat yang biasa kita kenal dengan istilah meng-qasar, termasuk dalam keadaan hujan badai, bepergian jauh, juga berperang. Hal ini agar tidak ada alasan bagi umat islam untuk meninggalkan sholat. Maka, Allah SWT memberikan keringanan bagi hambanya untuk menjalankan perintahnya.

Jama’ taqdim berarti menggabungkan sholat di awal waktu, jama’ ta’khir berarti menggabungkan sholat di akhir. Sedang mengqasar berarti meringkas sholat yang berrokaat 4 menjadi 2 rokaat. Allah berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 101:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

 Artinya: ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.’Dalam ayat ini jelas bahwa Allah memperbolehkan mengqasar sholat ketika kita sedang berada dalam kesempitan. Dalam beberapa hadits shohih muslum juga disebutkan bahwa Rasulullaw pernah bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قال صلى رسولﷺ: الظُّهْرَوَاْلعَصْرَجَمِيْعًابِالْمِدِيْنَةِفِىغَيْرِخَوْفٍ وَلَآ سَفَرٍ……

Artinya: Dari Ibnu ‘Abas r.a. Rasulullah SAW bekata: ‘sholat dzuhur dan ashar dikumpulkan di Madinah, tidak dalam keadaan takut, dan tidak pula ketika bepergian….’

Namun apakah menjamak dan mengqasar sholat dapat dilakukan tanpa syarat? Tentu saja tidak. Lalu apa saja syarat, ketentuan dan tata cara menjamak dan mengqasar sholat?

Berikut adalah ketentuan menjamak dan mengqasar sholat menurut madzhab syafi’iyah:

1. Jarak

Menurut sebagian besar ulama’ dari madzab Syafi’I, Malik, dan Ahmad, mengqasahar hanya boleh dilakukan dalam perjalanan jauh, yaitu bisa diukur dengandua marhalah atau disebut juga “perjalanan dua hari” (yakni dengan berjalan kaki secara wajar).Menurut Abdurrahman Al-Jaziry dalam bukunya Al-Fiqh ‘Ala’l-madzahih Al-Arba’ah, jarak tersebut sama dengan 80 km.

2. Tujuan perjalanan tidak untuk menuju maksiat.

3. Melewati pemukiman dari tempat tinggalnya.

4. Memiliki tujuan yang jelas.

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami