fbpx

Pengadilan Mesir Menangkan Polisi yang Dipecat karena Berjanggut

Pengadilan rezim kudeta Mesir menyatakan menjunjung hak polisi untuk memelihara janggut. Oleh karenanya pengadilan menegaskan keberpihakannya terhadap beberapa orang polisi yang dipecat karena dianggap melanggar aturan polisi, demikian seperti dilansir Middle East Monitor, Rabu (4/7/2018).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Mahkamah Agung rezim kudeta Mesir, Mohamed Maher Abu Al-Enein, menunda keputusan sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) yang menyatakan bahwa petugas harus dipecat jika mereka memelihara janggut.

Pengadilan sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang sama atas kasus 2013 ketika pihak kepolisian berusaha untuk memensiunkan beberapa petugas karena menumbuhkan janggut mereka. Pengadilan juga menolak upaya Kemendagri untuk memindahkan petugas polisi ke bagian cadangan. Pengadilan menyatakan bahwa langkah semacam itu tidak sah.

Kemendagri pun mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun yang terjadi, Kemendagri kembali mengalami kekalahan mereka di pengadilan sebagaimana diberitakan di atas. Pengadilan kembali memenangkan para petugas polisi yang menumbuhkan janggut.

Sejak naiknya Presiden rezim berdarah Mesir Abdel Fattah Al-Sisi dalam kudeta 2013 yang menggulingkan Presiden Mohammad Mursi yang terpilih secara sah dan demokratis, rezim mengembalikan larangan terhadap mereka yang berada di beberapa posisi pemerintah untuk berjanggut.

Terkait dengan Islam yang dijuluki “konservatif” dan dukungan (terhadap janggut) oleh Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, maka rezim mengidentifikasi janggut mereka sebagai tanda “ekstremisme”. Pada 2013, Mufti rezim kudeta Ali Gomaa, mengeluarkan keputusan bahwa memelihara janggut tidak memiliki signifikansi dengan Islam. Gomaa mengeluarkan keputusan tersebut dalam upaya untuk mencegah pria Muslim yang memelihara simbol janggut sebagai ciri “iman” mereka.

Sebuah kebijakan tidak resmi di Mesir selama era Mubarak, nampak ribuan pria didiskriminasi dalam posisi mereka di tempat kerja dan diprofilkan di kampus-kampus karena berusaha menumbuhkan janggut. Setelah revolusi 2011, banyak orang bersukacita atas kebebasan yang baru ditemukan untuk mempraktikkan salah satu Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut.

Meskipun janggut kembali dilarang di bawah rezim berdarah Al-Sisi, namun protes terhadap larangan itu telah meningkat, terutama di kalangan petugas polisi dan pegawai pemerintah lainnya. Pada 2013, polisi juga melakukan aksi terbuka di depan Kementerian Dalam Negeri. Mereka menuntut hak mereka untuk berjanggut saat bertugas.

repost : salam-online.com

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami