fbpx

Kisah Zakat di Zaman Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dikenal sebagai Khalifah yang tegas, kuat, dan tidak ragu untuk bertarung. Beliau mewarisi negara yang jauh lebih aman dan kuat dibandingkan masa kepemimpinan Abu Bakar. Oleh karena itu pada masa Umar, banyak sekali dilakukan inovasi dalam hukum Islam. Termasuk, sistem pengelolaan zakat dan perapihan administrasi.

Khalifah Umar bin Khattab mendirikan lembaga yang mengurusi harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu dan sebagain rampasan perang, lembaga tersebut bernama Baitul Mal. Harta yang dikumpulkan saat itu adalah hasil pertanian, zakat mal, hewan ternak, dan lainnya.

Terdapat 8 golongan orang yang berhak untuk meneruma zakat, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah : 60)

Salah satu golongan tersebut, yaitu golongan mualaf, sudah tidak diberikan zakat oleh Umar karena pada saat itu sebagian besar orang yang masuk Islam (mualaf) adalah orang yang kaya dan mampu.

Khalifah Umar sangat mengutamakan kesejahteraan umatnya dan penyalurannya tidak hanya terpusat di satu wilayah masing-masing, sejak terjadi krisis, Khalifah Umar pun melakukan pemerataan bahan pangan ke wilayah-wilayah lain yang memang sedang kesulitan. Hal ini menjadi pelajaran untuk kita, bahwa bantuan zakat tentu akan lebih bermanfaat bisa disebar secara merata.

AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat

Komp. Padasuka Indah B11, Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat

Telp. 022 – 2066182
Wa center. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami