fbpx

Pendapatan Hanya 20 Ribu per Hari, Pedagang Kaki Lima Ini Ternyata Seorang Guru Ngaji!

Tahukah sahabat?

Ada ribuan guru ngaji yang secara sukarela mengajar anak-anak meski tanpa upah atau dengan upah yang sedikit, bahkan kebanyakan dari mereka tidak memiliki mata pencaharian selain hanya menjadi guru mengaji.

Salah satunya yaitu seperti yang dirasakan oleh pasangan suami istri guru ngaji di Cimahi, Ibu Teti Sumiati beserta suaminya yang sama-sama menjadi guru mengaji.

Ibu yang biasa dipanggil Bu Elis Teti ini adalah seorang ibu rumah tangga yang juga menjadi guru ngaji dengan suami yang memiliki profesi lain sebagai pedagang kaki lima.

Sebelum pandemi, suami dari Bu Elis Teti ini memiliki pendapatan harian sampai 100 ribu rupiah per harinya. Namun, setelah pandemi melanda sejak tahun 2020, pendapatannya menurun drastis menjadi 20 ribu hingga 30 ribu per hari.

Pendapatan harian suaminya saat berdagang lumpia tersebut cukup kecil untuk memenuhi kebutuhan harian keluarga. Ditambah pula, kecilnya upah atau bahkan tidak adanya upah saat menjadi guru mengaji.

Namun hal tersebut tidak menghalagi semangat pasangan suami istri ini untuk terus mencerdaskan anak bangsa dengan terus konsisten mengajar Al-Qur’an.

Sahabat, ada ribuan guru ngaji yang bernasib sama seperti pasutri guru ngaji ini, yuk bahagiakan mereka agar semakin banyak guru ngaji yang mendapat manfaat dan terbantu dari uluran tangan sahabat!

Caranya, cukup transfer ke rekening di bawah ini ya 👇🏻

Bank Syariah Mandiri/BSI
71 2882 0919

Bank BJB Syariah/BSI
513 010 20000 57

Berbagi itu bukan soal besar kecilnya, tetapi soal keikhlasan dan ketulusan yang menyebarkan kebahagiaan.

 

AMAL MADANI INDONESIA

Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.

Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.

Telp. 022 – 20665182
Wa Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami