fbpx

Zakat Peternakan dan Perikanan

Zakat peternakan merupakan zakat harta atas hasil peternakan hewan. Menurut Peraturan Kementerian Agama RI No. 52 Tahun 2014, hasil ternak yang harus dizakati meliputi unta, sapi/kerbau, kuda, dan kambing. Namun, bukan berarti hewan selain itu tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk pedagangan, maka hewan lain termasuk ke dalam zakat perniagaan. Zakat ini ditunaikan setahun sekali sesuai nishabnya.

Sedangkan, zakat perikanan adalah zakat harta atas hasil budidaya dan tangkapan ikan. Zakat perikanan ditunaikan ketika panen dengan nishab setara 85 gram emas.

Sahabat, mari tunaikan kewajiban berzakat untuk harta yang berkah.

“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya.” (QS. An-Nahl: 66)

Transfer Zakat sahabat melalui:

Bank Syariah Mandiri/BSI
71 2882 0412

Bank BRI Syariah/BSI
1008 511 671

Jangan lupa konfirmasi transfer ke link berikut ini 👇🏻
bit.ly/KonfirmasiDonasiAMI

AMAL MADANI INDONESIA

Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.

Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.

Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com

#sedekah #zakat #zakatonline #sedekahonline #berbagi #kemanusiaan #kepeduliaan #keuangansyariah #syariah #zakatpeternakan #zakatperikanan #peternakan #perikanan

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami