Semakin dewasa, semakin meningkatnya kebutuhan finansial. Tidak menutup kemungkinan seseorang akan terlibat hutang. Namun, tak jarang pula jika yang memiliki hutang ingin bersedekah. Lantas, mana yang lebih utama? Membayar hutang atau bersedekah?
Menurut Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D, mengacu pada pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu.
Namun, terdapat pandangan lain dari Imam Al-Adzra’i, jika harta yang disedekahkan tidak dialokasikan untuk membayar hutang (misal: barang yang tidak signifikan sebagai komponen pembayaran hutang) maka bersedekah tetap dianjurkan.
Karena tidak sunnahnya bersedekah untuk orang yang berhutang adalah agar orang tersebut segera melunasinya. Maka, dapat disimpulkan bahwa membayar hutang lebih utama daripada bersedekah.
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.
Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.
Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com
#hutang #sedekah #keutamaan #wajib #sunnah #amalmadaniindonesia