Rp0,00 donated
0 Donors
Infaq (bahasa Arab: انفاق) adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunah). Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunah di antaranya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda:
” Ada malaikat yang senantiasa berdoa setiap pagi dan sore: “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”. – Hadit Riwayat Bukhari dan Muslim “