Alhamdulillah, LAZ Amal Madani Indonesia telah selesai menjalankan Audit Syariah yang dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat Wilayah III mulai dari hari Senin (25/07) sampai dengan Jum’at (30/07).
Audit Syariah ini merupakan amanat dari peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk membuktikan kepatuhan terhadap operasional penyelenggara pengumpulan Zakat baik BAZNAS maupun LAZ.
Audit ini sekaligus memperpanjang izin operasi LAZ Amal Madani Indonesia untuk mengelola dana Zakat dari Masyarakat.
Terimakasih atas dukungan dan kepercayaan Sahabat dan para donatur semua yang telah membersamai kamu selama ini, semoga kami bisa lebih baik dalam melayani dan menyalurkan amanah Zakat,Infaq dan sedekah Sahabat semua..
Aamiin ya Rabbal’alamiin..