fbpx

Diskriminasi Terhadap Terhadap Pembela dan Penista Agama

Aksi memohon maaf disertai menangis Sukmawati Soekarnoputri, untuk meminta maaf kepada umat Islam atas puisi Ibu Indonesia, telah menimbulkan respon yang berbeda. Satu pihak menyatakan bahwa aksi Sukmawati seyogyanya menghentikan tuntutan hukum atas dirinya. Karena dengan meminta berarti dia telah menyadari kesalahannya, dan konsekuensinya, umat Islam harus membatalkan proses tuntutan hukum pada Sukmawati. Di pihak lain, umat Islam harus tetap me nuntut dan meminta kepada pihak berwajib untuk meneruskan proses pengadilan meski sudah meminta maaf. Meminta maaf merupakan sesuatu yang lazim untuk dimaafkan, tetapi penistaan yang telah dilakukan oleh seseorang harus tetap diproses secara hukum.
Menghentikan Proses Pengadilan : Sebuah Preseden

Kalau meminta maaf menjadi babak akhir, sehingga terbebas dari hukuman, maka hal ini bukan hanya preseden buruk, tetapi akan memberi jalan keluar bagi siapapun untuk menista dulu dan nanti akan meminta maaf kepada publik. Hal ini sekan menjadi modus dan tren kepada siapapun untuk melakukan tindakan gegabah, dan kemudian akan meminta maaf. Perilaku menista baru meminta maaf
Ketika umat Islam tidak memaafkan justru dianggap dan dituduh menjadi umat yang pendendam atau pembenci, sementara implikasi negatifnya jumlah para penista akan semakin banyak dan umat Islam selalu menjadi teruduh dan sasaran tembak karena tidak memiliki hati yang lapang dalam memaafkan kesalahan orang yang sudah meminta maaf.

Beberapa elemen umat Islam yang sudah melaporkan ke pihak kepolisian diminta untuk menarik kembali tuntutannya dengan alasan Sukmawati telah meminta maaf. Bahkan pihak kepolisian memberi ruang untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, sehingga kasusnya cepat selesai dan tidak berlarut. Terlebih lagi Sukmawati adalah putri mantan presiden sehingga akan lebih elegan jika tidak ditarik-tarik atau diseret ke pengadilan. Belum lagi dengan terus melaporkan ke pengadilan, maka energi umat Islam akan habis hanya ngurusi hal-hal yang dianggap remeh.

Memberi Rasa Keadilan Bagi Pembela Agama
Kalau memaafkan penista agama setelah merasa bersalah, maka bagaimana dengan para pembela agama yang terus menjalani proses pengadilan. Padahal mereka membela agama dan negaranya dari para perusak bangsa dan negara. Apa yangdilakukan oleh Alfian Tanjung untuk mengingatkan bahawa PKI dianggap meresahkan sehingga harus menjalani proses pengadilan.

Sikap ormas Islam terhadap penista agama demikian hebat karena dianggap pihak yang cinta pada Islam dan kedamaian. Tetapi bagaimana sikap mereka terhadap para pembela Islam dan yang membela negara dari kehancuran negara Indonesia. Alfian Tanjung yang memperingatkan akan bahaya PKI tetapi harus berhadapan dengan proses pengadilan. Andaikata tidak diingatkan maka kasus pembantaian terhadap umat Islam diperkirakan kembali terjadi dan dosa mereak yang telah pernah mengkudeta dan mengganti ideologi negara seperti angin lalu.

Perilaku para bangsawan yang mencuri dan kemudian diminta dibebaskan, sebagaimana yang pernah di masa nabi bahwa hukuman hanya diberlakukan kepada orang menengah ke bawah dan pembiaran terhadap mereka yang memiliki kedudukan

Surabaya, 7 April 2018

*)Penulis adalah dosen di UIN Sunan Ampel dan STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya

sumber: (fokusislam.com)

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami