Rakhine- Pemerintah Myanmar pada Sabtu malam (14/04/2018) mengumumkan bahwa telah memulangkan keluarga pertama pengungsi Rohingya. PBB dan lembaga HAM mengkritisi bahwa belum ada jaminan keamanan bagi korban yang dipulangkan mengingat kondisi di Rakhine masih belum aman bagi Rohingya.
Seperti dikutip dari AFP, pemulangan perdana ini tetap dilakukan kendati mendapat peringatan dari PBB dan sejumlah lembaga HAM. Mereka menilai, langkah ini terlalu cepat dilakukan, karena belum ada jaminan keamanan dan pengembalian hak korban.
Selama beberapa dekade, etnis Muslim Rohingya di Rakhine (dulunya Arakan) mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pemerintah Myanmar. Ditambah lagi, kekerasan oleh militer dan ekstrimis Budha mulai marak terjadi. Rohingya dicap sebagai imigran gelap dari Bangladesh tanpa mempertimbangkan sejarah panjang keberadaan mereka di Rakhine. Secara sistematis, etnis Muslim Rohingya kehilangan kewarganegaraan dan tak mendapatkan fasilitas umum seperti akses medis, pendidikan dan layanan umum lainnya.
Andrea Giorgetta dari Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) mengatakan bahwa pemulangan ini sebagai upaya mengalihkan perhatian. Ia meminta sebelum pemulangan ini dilakukan seluruh kejahatan yang selama ini terjadi dapat diproses.
“Sebelum melanjutkan dengan pemulangan Rohingya, pemerintah Myanmar harus mengakui dan menjamin semua hak asasi manusia fundamental mereka,” katanya kepada AFP.
PBB berpendapat bahwa banyak tahap yang harus dilakukan sebelum pemulangan ini berlangsung aman dan bermartabat. Pada Jumat (13/04/2018) UNHCR mengatakan bahwa telah tercapai kesepakatan terkait kerangka pemulangan pengungsi dengan Bangladesh namun kerangka itu masih dirundingkan dengan Myanmar.
“Kondisi di Myanmar belum kondusif untuk kembali menjadi aman, berwibawa, dan berkelanjutan,” kata UNHCR.
Banyak pengungsi Rohingya mengungkapkan rasa takut akan kembali ke negara di mana mereka melihat kerabat mereka dibunuh oleh tentara dan penganut Buddha yang mengusir mereka dari rumah dengan senjata.
sumber : (www.kiblat.net)