fbpx

Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman

DI antara hak-hak Allah yang utama adalah zakat yang merupakan hak harta. Orang-orang yang tidak menunaikan zakat harta mereka disiksa dengan harta itu dengan siksaan yang berat. Nas-nas telah mengabarkan bahwa penyiksaan mereka dengan harta itu bermacam-macam.

Pertama: Bagi pemiliknya harta itu berwujud seekor ular botak yang memiliki dua bintik. Ular itu menggantung di leher pemiliknya dan mencengkram tulang rahang orang itu seraya berkata kepadanya, “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu.” Dalam shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang Allah beri harta lalu tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan diserupakan menjadi ular botak berbintik dua, yang dikalungkan padanya di hari kiamat, kemudian ular itu berkata, ‘Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu’.” Rasulullah SAW kemudian membaca, “Janganlah orang-orang yang bakhil dengan karunia yang Allah berikan kepada mereka mengira bahwa sikap itu baik bagi mereka, tetapi kebakhilan itu buruk bagi mereka! Akan dikalungkan pada mereka di hari kiamat apa yang mereka bakhilkan.”

Ular botak: ular jantan yang rambutnya rontok karena begitu dahsyat bisanya. Dua bintik: dua titik hitam di atas mata ular itu.

Kedua: Harta itu sendiri, yang zakatnya tidak ditunaikan, didatangkan kepadanya. Jika harta itu berupa emas dan perak, maka dijadikan lempengan panas, kemudian pemiliknya disiksa dengan itu. Jika harta itu berupa hewan, unta, sapi, atau kambing, hewan itu ditimpakan kepada pemiliknya lalu ia dsiksa dengan hewan itu. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, berilah mereka kabar tentang azab yang pedih, pada hari emas dan perak itu dipanaskan di nereka Jahannam lalu dahi, lambung dan punggung mereka disetrika dengan emas dan perak itu. Itulah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah apa yang telah kamu simpan itu.”

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan hak hartanya itu, pada hari kiamat emas dan perak itu dijadikan lempengan yang dipanaskan di neraka Jahannam, lalu lambung, dahi dan punggung orang itu disetrika dengan itu. Setiap kali lempengan itu dingin, dipanaskan kembali. Terus begitu dalam satu hari yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya ke surga atau ke neraka.”

Ada yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan unta?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak seorang pun pemilik unta yang tidak mengeluarkan hak (zakat)nya –dan di antara hak unta ialah memerah susunya pada hari unta itu minum- melainkan pada hari kiamat ia ditelungkupkan di tanah lapang di hadapan seluruh untanya, termasuk yang kecil sekalipun. Unta-unta itu menginjak dan menggigitnya. Setiap kali yang satu telah lewat, datang lagi yang lain, terus begitu dalam satu hari yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”

Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?” Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada pemilik sapi dan pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali ia ditiarapkan di suatu tanah datar di hadapan seluruh kambing dan sapinya itu, tidak satu pun yang luput. Di antara binatang-binatang itu tidak ada yang tidak bertanduk, dan tidak ada yang tanduknya bengkok atau patah. Hewan-hewan itu menanduk dan menginjak orang itu. Setiap kali yang satu telah lewat, datang lagi yang lain. Begitu terus dalam satu hari, yang lamanya sama dengan 50 ribu tahun, sampai Allah memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya, sehingga orang itu melihat jalannya, ke surga atau ke neraka.”

sumber : (islampos.com)

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami