fbpx

Syarat Hewan Qurban

Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu :

1. Hewan kurbannya berupa binatang ternak
Yaitu unta, sapi dan kambing atau domba.

2. Telah sampai usia yang dituntut syari’at
berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Mutafaq ‘alaih)
a. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
b. Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
c. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
d. Al-Jadza’ dari domba/kambing adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
(Lihat shahih fiqih sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

3. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya
Yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
a. Buta sebelah yang jelas/tampak
b. Sakit yang jelas.
c. Pincang yang jelas
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.

4. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban
atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

5. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain.
Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.

6. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat.
Pada Hari raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik.

Mari salurkan qurban sahabat bersama kami melalui rekening

Bank BJB Syariah
513 010 20000 57

Bank Syariah Mandiri
71 2882 0919

Jazakumullah Ahsanal Jaza, Terimakasih atas partisipasi sahabat.

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami