Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan kecuali orang yang memiliki udzur. Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’. Namun apabila sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, Allah memberikan keringanan dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasanya. Hal ini disebut dengan Fidyah.
Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Jadi jangan sampai kita menunda untuk membayar fidyah
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat
Komp. Padasuka Indah B11, Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat
Telp. 022 – 2066182
Wa center. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com