Zakat pertambangan dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari pertambangan yang digali dari perut bumi dan memiliki nilai ekonomis.
Hasil tambang ini antara lain logam yang dapat diolah seperti emas, perak, alumunium, timah, tembaga, besi, giok , penda padat yang tidak dapat dibentuk seperti kapur, zionit, marmer, batubara, dan minyak.
Nishab dari zakat ini juga sama dengan nishab pada zakat emas, yaitu sebesar 2,5% atau 85 gram ataupun 595 gram perak.
Mari tunaikan kewajiban zakat kita. Zakat dapat disalurkan melalui rekening:
Bank Mandiri Syariah
71 2882 0412
Bank BRI Syariah
1008 511 671
Atau dapat dengan mengscan kode QRIS di atas
Konfirmasi Zakat:
bit ly/KonfirmasiDonasi-AMI
Sahabat juga dapat melakukan konsultasi zakat melalui nomor
0813 1046 0480
Terimakasih, Jazakumullah Ahsanal Jaza atas partisipasi sahabat
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat
Komp. Padasuka Indah B11, Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat
Telp. 022 – 2066182
Wa center. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com