Emas Juga Ada Zakatnya Lho..
Yuk Tunaikan Zakatnya!
Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya.
Imam Nawawi berkata,
“Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”
(Syarh Muslim, 1: 205).
Na’udzubillahimindzaalik. Semoga kita semua dijauhkan dari siksa dunia, siksa, kubur, dan siksa di akhirat kelak. Semoga Allah selalu memberikan petunjuk kepada kita semua.
Zakatnya jangan lupa ditunaikan ya!
Zakat sahabat juga membantu memberdayakan umat!
Konsultasi Zakat :
0813 1046 0480
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat
Komp. Padasuka Indah B11, Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat
Telp. 022 – 2066182
Wa center. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com