K.H. Ali Yafie dalam bukunya, Menggagas Fiqih Sosial mengatakan, ajaran Islam menempatkan harta benda dalam jajaran lima kemaslahatan dasar. Sebab, harta merupakan salah satu kepentingan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Namun, Islam juga menempatkan kalau harta yang dimiliki sebagai ujian, karena pada hakikatnya harta benda yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103)
Sahabat bisa menyalurkan zakatnya melalui:
Bank Syariah Mandiri/BSI
71 2882 0412
Bank BRI Syariah/BSI
1008 511 671
Jangan lupa konfirmasi transfer ke link berikut ini 👇🏻
bit.ly/KonfirmasiDonasiAMI
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.
Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.
Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com
#sedekah #zakat #zakatonline #sedekahonline #berbagi #kemanusiaan #kepeduliaan #keuangansyariah #syariah #zakatprofesi #zakatpenghasilan