Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Zakat merupakan kewajiban umat islam dan menjadi salah satu rukun Islam yang lima. Perkara zakat telah diatur dengan jelas, baik mengenai jumlah yang dizakati, sampai siapa saja yang berhak menerima zakat.
Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam atau tidak memiliki akses untuk menuntut ilmu islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam termaafkan. Kewajiban zakat seyogyanya adalah untuk kebaikan pemilik harta sendiri, sebagaimana hadits Rasulullah.
“Jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan shadaqah, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan doa.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabrani, imam Abu Nuaim, dan imam Al-Khathib dari sahabat Ibnu Mas’ud r.a.
Semoga kita semua termasuk orang-orang yang selalu menunaikan zakat. Ingat! Apapun profesinya, zakatnya hanya 2.5% 😊
__
AMAL MADANI INDONESIA
Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.
Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.
Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com