fbpx

Tahukah Sahabat, dengan Berzakat Kita Bisa Mengurangi Beban Zakat!

Dalam UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa zakat bisa mengurangi beban pajak apabila kita membayar zakat kepada lembaga resmi yang memiliki izin dari pemerintah.

Bagaimana caranya?

Diatur dalam Peraturan DJP No. PER-05/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, jika Wajib Pajak ingin mengurangi beban paja, maka wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran SPT Tahunan PPh Tahun Pajak dan bukti setor bayar zakat.

Mudah bukan?

Bagi sahabat yang ingin melaporkan SPT Pajak tahun 2021 dan melampirkan Bukti Pembayaran Zakat, silakan melakukan langkah berikut:

1. Sahabat membayar zakat melalui rekening AMI
2. Konfirmasi pembayaran melalui link yang tertera
3. Masukan data dan bukti pembayaran
4. Pembayaran masuk dan terkonfirmasi
5. Kwitansi akan dikirim melalui aplikasi WhatsApp

Hubungi call center AMI untuk mendapatkan bantuan!

AMAL MADANI INDONESIA

Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.

Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.

Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com

#pajak #zakat #laporpajak #amalmadaniindonesia

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami