fbpx

Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Nishabnya yaitu bila mencapai 653 kg gabah atau 524 kg beras, kadar yang harus dikeluarkannya yaitu 5% jika irigasi, 10% jika tadah hujan atau tidak menggunakan irigasi. Waktunya ada saat panen.

Contoh kasus:
Saya memiliki lahan seluas 1 hektare, hasil panen saya sekarang adalah 700 kg dengan menggunakan tadah hujan. Berapa zakat yang harus saya keluaarkan?

Jika:
Harga beras saat ini: Rp. 10.000,-/kg

Kadar yang harus dikeluarkan:
700 kg x 10% = 70 kg
70 kg x Rp. 10.000,- = Rp. 700.000,-

Jadi, Zakat yang harus saya keluarkan adalah sebesar: Rp. 700.000,-

Bank Syariah Mandiri/BSI
71 2882 0412

Bank BRI Syariah/BSI
1008 511 671

Konfirmasi Donasi :
bit.ly/KonfirmasiDonasiAMI

AMAL MADANI INDONESIA

Lembaga Amil Zakat Berizin SK Kementrian Agama RI No. 599 Prov. Jawa Barat.

Komp. Padasuka Indah B11. Cimahi Tengah – Kota Cimahi, Prov. Jawa Barat.

Telp. 022 – 20665182
WA Centre. +62 813-1046-0480
Website. www.amalmadani.com

#zakat #sedekah #zakatonline #sedekahonline #berbagi #kemanusiaan #zakatpertanian #zakatperkebunan #amalmadaniindonesia #ami

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami