fbpx

8 Asnaf

8 Asnaf (Penerima Zakat)

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu :

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil Zakat (Pengurus zakat)
  4. Muallaf (Orang-orang yang dibujuk hatinya)
  5. Riqab (Hamba sahaya)
  6. Gharimin (Orang-orang yang memiliki hutang)
  7. Fi Sabilillah (Orang-orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan)

Sumber : https://www.globalzakat.id/tentang/definisi-asnaf

admin

Lembaga Filantropi yang bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana kemanusiaan. Lembaga Amil Zakat SK Kementrian Agama RI No.599 Provinsi Jawa Barat.

See all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are makes.

WhatsApp Kami