8 Asnaf (Penerima Zakat)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).
Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yaitu :
- Fakir
- Miskin
- Amil Zakat (Pengurus zakat)
- Muallaf (Orang-orang yang dibujuk hatinya)
- Riqab (Hamba sahaya)
- Gharimin (Orang-orang yang memiliki hutang)
- Fi Sabilillah (Orang-orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan)
Sumber : https://www.globalzakat.id/tentang/definisi-asnaf